Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Titik Pasal berkomitmen penuh menjunjung tinggi kode etik pers siber di Indonesia.
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh isi yang dibuat dan/atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, opini, unggahan naskah, atau tanggapan yang melekat pada media siber.
Verifikasi dan Keseimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi konfirmasi dan berimbang.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Prinsip verifikasi dikecualikan dengan ketentuan:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama.
- Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud pada huruf (c), redaksi wajib meneruskan usaha verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dimuat pada berita pembaruan (update) dengan tautan yang menghubungkan pada berita awal.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Titik Pasal menyediakan wadah diskusi, komentar, serta unggahan artikel/opini dari pembaca. Dalam mengelola Isi Buatan Pengguna, berlaku ketentuan:
- Titik Pasal mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna dilarang memublikasikan isi buatan yang:
- Mengandung unsur bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
- Mengandung isi prasangka dan kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin, bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Titik Pasal berhak menyunting, menghapus, dan menolak tayang setiap Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Pada setiap berita Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah manajemen teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut.
Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyelesaian di luar ketentuan UU Pers, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Hak Cipta & Perlindungan Hak Pribadi
Titik Pasal menghormati hak cipta atas karya jurnalistik, karya akademis, dokumen hukum, dan karya fotografi sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaksi Titik Pasal selalu berusaha melindungi hak pribadi (privacy) serta tidak menampilkan identitas korban kejahatan asusila dan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.