TITIK PASAL

Polemik Penyetaraan Ijazah Gibran: Dasar Hukum, Putusan MK, dan Rujukan Regulasi

Dipublikasikan pada 13 October 2026 oleh Titik Pasal
HUKUM & POLITIK 13 Oktober 2026 • Oleh: Tim Redaksi Titik Pasal 4 menit baca

P olemik mengenai keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di ranah publik setelah persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan aduan ke Bareskrim Polri. Isu utama berfokus pada penggunaan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2019 sebagai dasar pemenuhan syarat administrasi pencalonan Pilpres 2024.

Landasan Hukum Penyetaraan & Prosedur Regulasi

Pemerintah melalui kementerian terkait menegaskan bahwa penerbitan surat penyetaraan pendidikan luar negeri didasarkan pada regulasi resmi, antara lain:

  • Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014: Mengatur tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri.
  • Permen Ristekdikti Nomor 59 Tahun 2017 / Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022: Ketentuan mengenai penyetaraan ijazah dan konversi nilai bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
  • Kepdirjen No. 33/MPK/D/KS Tahun 2018: Pedoman teknis verifikasi dokumen akademik luar negeri yang mencakup paspor, transkrip nilai, dan surat keterangan perwakilan RI setempat.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat administrasi pencalonan berada di tangan lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan mekanisme penegakan hukum pemilu, bukan merupakan kewenangan diskualifikasi langsung oleh majelis hakim konstitusi di luar ranah perselisihan hasil pemilu yang sah.

Peliputan Sidang Mahkamah Konstitusi

Gambar: Peliputan media di depan Gedung Mahkamah Konstitusi terkait persidangan dan pengujian dokumen (Ilustrasi: Titik Pasal / AI Generated)

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura."

— Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI

Referensi & Sumber Berita Terpercaya

  1. Detikcom: "Kemendikdasmen Buka Riwayat Sekolah Gibran di Luar Negeri: Setara Jenjang SMK" (Oktober 2026).
  2. Kompas TV: "Kemendikdasmen di Sidang Ijazah Gibran: Sertifikat Pendidikan Luar Negeri Dapat Disetarakan" (Oktober 2026).
  3. Warta Ekonomi & SINDOnews: "Buntut Putusan MK, Laporan dan Sorotan Regulasi Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di RUU Sisdiknas Komisi X DPR" (Oktober 2026).
  4. JDIH BPK RI: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 29 Tahun 2014 & Permenristekdikti No. 59 Tahun 2017 / Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen regulasi pemerintah, jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi, serta rujukan berita dari media massa nasional. Setiap proses hukum dan aduan yang berlangsung dihormati sesuai dengan asas praduga tak bersalah.